JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, meyakini bahwa MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, gugatan dari kedua pasangan calon tersebut bermasalah dari segi prosedural atau hukum acara di MK.
“Sebenarnya, kecurangan ini merupakan ranah Bawaslu yang seharusnya memeriksa perkara kecurangan. Meskipun dalam persidangan di MK, ujiannya menunjukkan bahwa kecurangan tersebut tidak terbukti. Jadi, dari segi prosedural, gugatan ini sebenarnya sudah salah,” ungkap Otto di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Putusan MK Bersifat Erga Omnes
Otto menjelaskan bahwa menurut hukum acara di MK, seharusnya kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan selisih hasil suara Pilpres 2024.
Namun, keduanya tidak membahas perselisihan hasil suara dan bahkan tidak memperhatikan hukum acara di MK.
“Yang seharusnya dipersoalkan menurut hukum acara adalah hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon. Jadi, sebenarnya yang harus dipertanyakan adalah berapa suara yang diperoleh oleh pasangan nomor 03 dan nomor 01 serta mana suara dari KPU yang tidak tepat perhitungannya,” jelas Otto.
BACA JUGA:Partai NasDem Atensi MK Tunjukkan Kelasnya sebagai Pengawal Konstitusi
Lebih lanjut, Otto merasa aneh karena kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengangkat dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 sebagai dasar gugatan ke MK.
Baginya, dugaan kecurangan tersebut bukanlah ranah MK untuk ditindaklanjuti, terutama dalam permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres atas dugaan kecurangan tersebut.
“Saat ini, yang dipermasalahkan adalah dugaan kecurangan yang sebenarnya bukan ranah MK, dan pada kasus ini, kami menemukan bahwa dari 19 tuduhan terhadap pasangan nomor 02, setelah kami telaah satu per satu, tidak ada satupun yang terbukti sebagai kecurangan,” tandas Otto.
Sebelumnya Tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Saat ini, tim Prabowo-Gibran sedang menyelesaikan draf kesimpulan untuk diserahkan ke MK.
“Pagi ini, saya menyelesaikan draf kesimpulan yang disusun oleh tim pembela Prabowo-Gibran dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang diajukan oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta perkara nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang diajukan oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD. Nantinya, kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April, kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua MK,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada Senin (15/4).
Yusril menjelaskan bahwa kesimpulan yang dirumuskannya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak masuk dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi.