BANDARLAMPUNG – Graha Mandala Alam sudah dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Namun pantauan Radar Lampung hingga Kamis (18/1), gedung tersebut masih belum terurus atau bahkan tidak ada yang berjaga di sekitarnya.
Rerumputan panjang menutupi area lapangan parkir. Demikian juga di halaman masjidnya. Sementara, pintu pos satpamnya terbuka begitu saja.
Widya (43), warga sekitar, menyebut memang belum lama ini ada tim yang masuk gedung tersebut untuk memeriksanya. Namun pasca rombongan tersebut meninjau belum ada lagi tanda-tanda dijaga atau bahkan diperbaiki fasilitasnya yang tak terawat.
’’Kemarin (belum lama ini, Red) memang sempat ada, tetapi sampai sekarang belum ada yang jaga atau ngawasinnya. Buktinya masih seperti di awal (terbengkalai),” ungkapnya, Rabu (18/1).
BACA JUGA:Hilirisasi Penelitian Harus Ada Target
Diberitakan sebelumnya, Graha Mandala Alam di Bandarlampung milik terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang sudah disita KPK hingga kini masih terbengkalai. Semua fasilitas di dalamnya pun sudah tidak ada lagi.
Belum lama ini, KPK sendiri telah meninjau gedung yang kabarnya akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung tersebut. Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Hal tersebut pun diamini Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Bahkan, katanya, KPK dan BPKAD Bandarlampung telah meninjau atau mengecek kondisi gedung bukti korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang juga eks Bupati Lampung Utara tersebut. ’’Iya sudah kemarin,” katanya saat ditemui di Wayhalim, Rabu (17/1).
Menurutnya pada tinjauan tersebut, baik BPKAD maupun KPK melihat semua fasilitas gedung tersebut tidak ada lagi di dalamnya. Seperti TV, AC, hingga fasilitas masjid sudah tidak ada lagi di lokasi.
BACA JUGA:Telkomsel RoaMAX Umroh Kuota Besar dan Harga Terjangkau
’’Ya, itu memang kita harus memperbaiki fasilitasnya. Harus dibagusin dan memanfaatkan gedung itu untuk masyarakat. Itu semua (fasilitas yang hilang, Red) sudah kita beresin,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan menyebut kedatangan KPK beberapa waktu lalu untuk membahas persiapan hibah gedung Graha Mandala Alam tersebut. ’’Namun diperlukan proses administrasi,” ujarnya.
Menurutnya proses itu sampai membutuhkan persetujuan presiden, baru bisa diserahkan resmi ke Pemkot Bandarlampung. Jadi untuk sementara, lanjutnya, KPK hanya menitipkan ke pemkot.
’’Dengan adanya penitipan ini artinya Pemkot Bandarlampung akan menjaga kondisi Graha Mandala Alam. Tetapi tidak lama lagi kemungkinan diserahkan. Soalnya ini saja sudah ada pemberitahuan,” katanya. (mel/c1/rim)