Delapan Warga Diciduk Polisi dalam Semalam, Dua Diduga Pengedar Narkoba

DIRINGKUS: Sebanyak 8 pemakai dan pengedar narkoba diringkus Polres Pringsewu. -Foto IST -
PRINGSEWU — Sebanyak delapan warga diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam operasi penindakan penyalahgunaan narkoba yang digelar Selasa (7/10) malam.
Seluruh pelaku ditangkap dalam satu malam di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
Dari delapan pelaku tersebut, dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, yakni Oki (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara enam pelaku lainnya yang merupakan warga Adiluwih diduga sebagai pengguna, masing-masing Iqbal (22), Hendri P (23), Revan F (18), Hendrawanto (39), F. Ramdani (20), dan Suparmin (46).
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Iqbal, Hendri, dan Revan.
“Saat penggerebekan, seorang pelaku lain berinisial H sempat melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Dari lokasi itu kami menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, dan tiga unit ponsel,” ungkap Chandra.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Oki Abriansyah.
Oki akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih bersama tiga pelaku lain, yakni Hendrawanto, Fajar, dan Suparmin.
“Saat kami tangkap, keempatnya mengaku baru saja berpesta sabu,” jelas Chandra.
Dalam penggerebekan di lokasi kedua itu, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menangkap Reyhan di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Dari tangan Reyhan, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel.
“Reyhan diduga sempat menjual sebagian pil tersebut kepada Revan yang lebih dulu kami amankan,” tambahnya.