Dawam Raharjo Cs Disidangkan di Tipikor Tanjung Karang, 16 Oktober 2025
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat. -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -
LAMPUNG TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo cs ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Sidang perdana perkara korupsi pembangunan rumah dinas bupati tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, terhadap Dawam Rahardjo dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah dinas bupati senilai Rp6,8 miliar, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan selain Dawam, dua tersangka lainnya yaitu Berman Mandor dan Sarwono Sanjaya selaku konsultan perencanaan, serta Agus Cahyono, Direktur CV GTA, juga turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yakni Hakim Ketua Firman Khadafi serta Hakim Anggota Ahmad Baharudin dan Ali Anugirish.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati. Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp6,9 miliar pada Tahun Anggaran 2022.
Selain Dawam dan tiga tersangka lainnya, Kejati Lampung juga sempat menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, Subandri meninggal dunia saat berada di Rutan Way Hui karena keracunan minum minyak urut.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (2/6) di ruang sidang Soebekti PN Kelas IA Tanjungkarang.
Hakim tunggal Dedy Wijaya menolak seluruh dalil permohonan Dawam yang mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah menurut hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Hakim Dedy saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur sah, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejati Lampung pada 13 November 2024 dan pengiriman kepada instansi terkait. Hakim menilai tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara pidana dalam penetapan dan penahanan tersangka oleh penyidik
Selain Dawam Rahardjo, Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu: AC alias AGS – Direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM – Direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, MDR – ASN yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).