Lampung Miliki 1.357 Ponpes, 71 Ponpes Pengkaji Kitab Kuning

Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had ‘Aly Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Hi. Noventa Yudiar, S.H.I., M.Sy. --FOTO ANGGI RHAISA/RLMG
BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung masuk sepuluh besar jumlah pondok pesantren (ponpes) terbanyak di Indonesia. Ya, Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera memiliki 1.357 ponpes yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had ‘Aly Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Hi. Noventa Yudiar, S.H.I., M.Sy. menyampaikan bahwa ponpes-ponpes tersebut terbagi ke dalam empat kategori pendidikan. ’’Yakni satuan pendidikan muadalah (SPM), pendidikan diniyah formal (PDF), ponpes pengkajian kitab kuning, dan ponpes salafiyah,” katanya.
Noventa menyatakan, terdapat lima ponpes kategori SPM yang tersebar di Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah. ’’Sedangkan ponpes kategori PDF hanya ada dua Lembaga. Salah satunya adalah Pondok Pesantren Madrajul Ulum di Bandarlampung yang sudah meraih pengakuan internasional. Lalu 71 ponpes tercatat sebagai pengkaji kitab kuning. Selebihnya ponpes salafiyah, baik yang murni maupun yang terintegrasi dengan pendidikan formal seperti madrasah atau sekolah umum,’’ paparnya.
Noventa menyampaikan bahwa pada 2025 ini kurikulum dan perizinan ponpes menjadi perhatian utama Kanwil Kemenag Lampung. ’’Kurikulum ponpes tetap mengedepankan tujuh rumpun ilmu, yakni Ulumul Quran, Nahwu, Hadis, Fiqih, Sejarah Islam, Akidah, dan Akhlak,’’ ujarnya.
Selain itu, kata Noventa, kitab-kitab seperti Fathul Atfal dan Matan Jazariyah digunakan sebagai materi ajar untuk memperdalam pemahaman santri dalam ilmu tajwid dan Alquran.
Terkait perizinan, kataNoventa, saat ini proses pengajuan dilakukan tiga periode dalam setahun, yakni Februari, Juni, dan September. ’’Pengajuan izin melalui tahapan verifikasi dari otoritas agama, baik di daerah maupun pusat,” jelasnya.
Tahun ini, kata Noventa, sebanyak delapan ponpes baru telah disetujui untuk beroperasi di wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah. "Izin operasionalnya saat ini sedang dalam proses distribusi," ungkapnya.
Ponpes yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin operasional, kata Noventa, didorong untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020. ’’Kepatuhan terhadap pedoman ini penting agar ponpes bisa berjalan legal dan sesuai ketentuan,” tegasnya.