“Tidak (pengunduran diri Firli Bahuri tidak mempengaruhi putusan sidang etik),” tegasnya.
BACA JUGA:Kejar Target Partisipasi Pemilih, KPU Bandar Lampung Gandeng Media dan Perempuan
Sebelumnya diberitakan, presiden menolak permohonan pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK yang diajukannya.
Hal ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 22 Desember lalu.
BACA JUGA:Tak Hanya Berikan Pembiayaan, PNM Lampung Angkat Produk Lokal
Menurutnya, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.
’’Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” tandasnya. (jpc/net/c1/fik)