Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas: Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Etik

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membawa tumpukan berkas saat melapor ke Dewas KPK, Jakarta, 29 April 2025.-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Johannes menjelaskan bahwa kedatangannya berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat melakukan pemeriksaan terhadap staf Hasto, Kusnadi, secara mendadak.

"Kami datang memenuhi undangan Dewas KPK. Ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang kami tujukan kepada saudara Rossa dan timnya," ujar Johannes kepada wartawan.

Ia menyebut pihaknya membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Buktinya sangat banyak, ini setebal ini,” katanya sambil menunjukkan tumpukan berkas.

BACA JUGA:Saksi Akui Ambil Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto Kristiyanto

Menurut Johannes, Dewas KPK tampak terkejut mengetahui bahwa laporan serupa pernah diajukan sebelumnya. "Ternyata mereka baru tahu kalau kami pernah melaporkan hal ini pada Juni tahun lalu," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Johannes juga menyinggung bahwa kasus yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) DPR tahun 2019, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Saya sampaikan bahwa perkara-perkara ini sudah diputus lima tahun lalu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tegas Johannes.

Ia juga menyatakan keberatan atas tindakan penggeledahan dan penyitaan barang milik Kusnadi oleh penyidik KPK, termasuk ponsel dan buku catatan yang berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilkada dan Pilpres.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku," tegasnya.

BACA JUGA: Ki Hadjar Dewantara Bangun Pendidikan Indonesia yang Berkualitas

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto telah melaporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan suap dan obstruction of justice.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan adil dan sesuai prosedur,” kata Johannes Tobing pada 19 Februari 2025 lalu.

Sebagaimana diketahui, Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akhir tahun lalu.

Tag
Share