Saksi Akui Ambil Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto Kristiyanto

Patrick Gerrard Masoko bersaksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4). -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Pihak swasta, Patrick Gerrard Masoko, mengaku pernah menerima uang Rp850 juta dari Harun Masiku atas perintah mantan kader PDIP Saeful Bahri di Rumah Aspirasi yang disebut sebagai kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
’’Pada 23 pagi itu, saya ditelepon Saeful untuk membantu. Ia meminta saya ke Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, untuk bertemu Harun. Katanya mau mengambil uang,” ujar Patrick saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Patrick menjelaskan bahwa ia berangkat ke lokasi sesuai permintaan Saeful. Rumah Aspirasi tersebut sebelumnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kantor Hasto Kristiyanto.
Namun, saat tiba di sana, Harun Masiku sudah tidak berada di lokasi. Patrick kemudian menerima koper berisi uang dari Kusnadi, staf Hasto.
“Menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi. Saya ambil ke Pak Kusnadi,” ujarnya.
Setelah menerima koper itu, Patrick berkoordinasi kembali dengan Saeful Bahri dan menghitung uang yang ada di dalamnya. Total yang diterimanya mencapai Rp850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp170 juta diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah.
“Saya langsung bertemu Pak Donny dan mengantarkan uang sejumlah Rp170 juta,” tambah Patrick.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini buron sejak 2020. Hasto diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun.
Jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mengurus penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Hasto disebut memberikan suap itu bersama orang-orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Alur pengambilan uang suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terungkap.
Seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerrard Masako alias Gerry membeberkan pengambilan uang suap tersebut.
Ngeri-ngeri sedap! Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuka Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerry pernah mengaku uang itu dibagikan kepada sejumlah orang.
“Ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, ‘setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian, saya menghubungi saudara Saefl dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp 850 (juta),” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.
Adapun, rumah aspirasi merupakan kantor dari Hasto.
Jaksa menyebut bahwa Gerry pernah mengaku uang itu untuk dibagikan kepada sejumlah orang, berdasarkan BAP yang pernah dicatatkan.
“Saudara Saeful (mantan Kader PDIP Saeful Bahri) menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny (Advokat, Donny Tri Istiqomah), Ro 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham,” kata Jaksa.
Gerry membenarkan BAP tersebut. Lalu, uang Rp 170 juta yang sudah disisihkan disimpan dalam tas plastik, sedangkan sisanya masih di koper.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tiga saksi tersebut adalah sopir kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto ajudan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan dan seorang pihak swasta, Patrick Gerard.
“Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Ilham Yulianto, Patrick Gerard , Rahmat Setiawan Tonidaya,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarupaet dalam keterangannya.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. (disway/c1/abd)