Dewas KPK Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto untuk Menunda Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Dewas KPK menolak permintaan Hasto Kristiyanto untuk menunda kasus dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan hingga praperadilan selesai. Hasto kini resmi ditahan KPK.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan hingga persidangan praperadilan selesai. 

Dewas KPK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penundaan tersebut. ’’Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di gedung Dewas KPK, Jakarta, Sabtu (22/2).

 Benny menjelaskan bahwa Dewas KPK hanya dapat menindaklanjuti laporan Hasto mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya. Dewas KPK juga memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke tahap persidangan.

“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik, itulah yang sedang kami proses. Nanti akan ada analisis, kesimpulan, dan rekomendasi,” ujar Benny.

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan kepada Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan kasus tersebut sampai praperadilan rampung. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, pada Rabu (19/2/2025) di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. Johannes mengharapkan agar Dewas KPK memberikan waktu dan ruang agar sidang praperadilan pada 3 Maret 2025 dapat diselesaikan terlebih dahulu.

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Kami ingin hormati proses tersebut,” kata Johannes.

Namun, Dewas KPK menegaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan penundaan, karena kewenangan tersebut berada di tangan penyidik dan bukan Dewas KPK.

Adapun, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Setelah melalui pemeriksaan intensif, Hasto resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025). Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam dan dicecar dengan 62 pertanyaan.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).

“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” sambung Setyo.

Selama proses pemeriksaan dan penahanan, kantor KPK dikepung oleh seratusan simpatisan PDIP yang melakukan demonstrasi mendukung Hasto Kristiyanto. (disway/c1/abd)

Tag
Share