UNIOIL
Bawaslu Header

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Empat Komisioner KPU Banjarbaru

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru yang melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.-FOTO IST -

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, pada Jumat dengan Nomor Perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberi kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri untuk mewakili dalam proses hukum ini.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy dalam pembacaan putusannya.
Keempat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap oleh DKPP adalah:
Teradu I, Dahtiar, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina;  dan Teradu IV, Hereyanto, yang masing-masing menjabat sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru.
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, yang juga terlibat dalam perkara ini, diberikan sanksi peringatan keras sebagai Teradu V.
“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy.
Said Abdullah, yang merupakan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024, mengajukan perkara ini setelah kepesertaannya dalam kontestasi tersebut dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.
Keputusan ini mencerminkan komitmen DKPP untuk menegakkan integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu, guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai Sem Nawipa karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Selasa (21/1).
“Menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Tindakan Teradu I memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terlebih uang tersebut bersumber dari pribadi Teradu yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.
“Tindakan Teradu I menurut etika merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain, dalam hal ini kepolisian,” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, Majelis DKPP membacakan putusan untuk satu perkara yang melibatkan 11 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras Terakhir (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).
Sidang putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis dan Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.
Sementara, kemarin, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024 secara daring pada Rabu (22/1/2025) pukul 08.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhamad Rifai Tomagola yang memberikan kuasa kepada Ramli Antula. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yaitu Ahmad Idris, Janfanher Lahi, dan Rusni Ibrahim selaku Teradu I sampai III.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Abdul Djalil, Adinda Musa, Ferdi Rudolf Pankey, dan Jarnawi Dodungo selaku Teradu IV sampai VII.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu I sampai III diduga tidak menindaklajuti tanggapan masyarakat serta membiarkan saksi mandat salah satu calon legislatif diangkat menjadi salah satu Panwaslu Kecamatan.
Sedangkan Teradu IV sampai VII diduga telah mengangkat Anggota PPK yang juga pernah menjadi saksi mandat salah satu calon legislatif.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (ant/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan