“Hasil pemeriksaan, barang tersebut didapatkan dari seseorang, saat ini masih di luar kota, dengan inisial FE dan ER, saat ini masih terus kami dalami,” Kata Kompol Kurmen.
Hasil pengembangan, pada keesokan harinya, anggota mendatangi rumah FE (DPO) dan di dalam rumah tersebut, kembali mengamankan sembilan paket bungkus narkoba tembakau sintetis berikut timbangan digital yang disembunyikan di bawah pot bunga yang diletakan di samping sebuah kuburan.
“Kami juga sudah melakukan uji lab di laboratorium forensik Palembang, Sumatera Selatan, hasilnya positif mengandung nakorba, kemudian untuk kedua pelaku yang diamankan, urinenya juga positif,” Kata Kompol Kurmen.
Kompol Kurmen menambahkan peran FE dan ER merupakan pemilik barang tembakau sintetis yang disimpan di dalam pot bunga.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sas/c1/abd)