Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Bibit Sintetis di Depok, Omzet Capai Rp12 Miliar
PABRIK NARKOBA SINTETIS: Pabrik narkotika jenis bibit sintetis di Depok digerebek polisi, mengungkap jaringan yang sudah beroperasi sejak Agustus 2024. -FOTO DISWAY -
JAKARTA - Pabrik narkotika jenis bibit sintetis rumahan yang digerebek polisi di wilayah Depok, Jawa Barat, diperkirakan memiliki omzet hingga Rp12 miliar. Pabrik ini digerebek oleh jajaran Polsek Metro Tanah Abang pada Sabtu (18/1).
’’Perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring, Minggu (19/1).
Menurut AKBP Aditya, pabrik narkotika yang beroperasi secara rumahan ini telah beroperasi sejak Agustus 2024. “Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” kata AKBP Aditya.
Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari produsen hingga pengedar.
AKBP Aditya menceritakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, dini hari. Tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Depok yang kemudian mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di sana, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta perlengkapan produksi lainnya, seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.
DY juga mengungkapkan keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis. “MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur Aditya.
Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu dan didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek. (disway/c1/abd)