Pasangan Kekasih Nekat Produksi Tembakau Sintetis

MASUK SEL: Kedua pelaku yang nekat memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis saat digiring masuk Rumah Tahanan Polres Pringsewu. -FOTO IST-
PRINGSEWU – Melakukan pembuatan tembakau sintetis, sepasang kekasih, HA (21) dan RA (19), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu pada Kamis (17/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Usaha tersebut dijalankan mereka dari sebuah indekos di Kelurahan Pringsewu Utara.
’’Dari penggerebekan di rumah kos, kami mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintesis, serta uang tunai satu juta rupiah," jelas Kasatresnarkoba AKP Candra Dinata.
Dikatakan AKP Candra, turut disita pula dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dijelaskannya Satresnarkoba Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka HA diketahui merupakan warga Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19) warga Kampung Sendangmulyo, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah.
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis tambahan dari dua lokasi berbeda.
Barang tersebut telah disebar ke titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya. “Paket dijual mulai dari harga Rp 50 ribu, tergantung pesanan konsumen,” tambah AKP Candra Dinata.
Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis tersebut. Bahan baku tembakau dibeli dari sejumlah pasar lokal di Pringsewu, sedangkan cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial.
Pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2025, dengan modal awal sebesar Rp3,5 juta. (sag/rls/c1/nca)