TUBABA - Ketua PWI Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Dedi Priyono tegaskan menolak Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba Nomor 27 Tahun 2023.
Penolakan dilakukan lantaran perbup dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu menentang nilai-nilai pemerintahan yang baik dan bersih atau pemerintahan yang good gorvenance.
’’Saya mengajak seluruh insan pers dan lembaga non pemerintah di Tubaba menolak Perbup 27 Tahun 2023 yang disosialisasikan beberapa hari yang lalu,” tandas dia dalam keterangan persnya.
“Sebab bertentangan dengan cita-cita pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabilitas, dan berkeadilan,” katanya.
BACA JUGA:Penyaluran KUR di Lampung Lambat
Koordinator lintas organisasi pers di Tubaba itu mengajak insan pers tetap berpegang teguh terhadap Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik dan peraturan-peraturan Dewan Pers.
“Sesuai UU Pers, pers memiliki peran besar untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, dan koreksi,” kata dia.
“Kemudian sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat dan bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan baik Eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tambah Dedi.
Menurutnya, Pers memiliki peran penting mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan yang timbul.
BACA JUGA:Anugerah Humas Diktiristek 2023, Unila Raih 4 Emas dan 2 Perunggu
Tentunya, guna terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, dengan adanya pengawasan yang dilakukan secara internal dan eksternal.
“Saya yakin niat Pemerintah Tubaba dengan lahirnya Perbup 27 Tahun 2023 sangat baik. Tetapi tersirat suatu kebijakan yang justru mengganggu kemerdekaan pers,” tandasnya. Dia pun mengaku tidak hadir, pada saat Kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup 27 dan 28 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Sessat Agung Tubaba, Selasa (12/12).
“Saya memang tidak hadir, tetapi saya mempelajari kebijakan pemerintah daerah atas dua peraturan yang dibuat itu. Kalau Perbup 28, saya pikir kebijakan yang baik masih selaras dengan tujuan Undang-Undang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers,” tegasnya. “Tetapi Perbup 27, jurstu bertentangan dengan Undang-Undang Pers, seperti Pengecualian Informasi dan Dokumentasi yang boleh dan tidaknya didapatkan,” kata Dedi.
Koordinator lintas organisasi pers Tubaba itu mempelajari Perbup 27 Tahun 2023 tersirat muatan pemerintah daerah Tubaba yang cenderung tidak transparan.
Tidak transparannya dalam tata kelola pemerintahan, larergi kritikan, koreksi dan bahkan menyimpan banyak persoalan kebijakan anggaran.