Kejari Geledah Bawaslu Tulangbawang
Kejari Tulangbawang memeriksa dokumen saat penggeledahan di kantor Bawaslu setempat terkait dugaan kasus korupsi. -FOTO IST -
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu
TULANGBAWANG - Dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2023/2024 lalu berbuntut panjang.
Ya, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 09.50 WIB, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba menggeledah kantor Bawaslu setempat. Penggeledahan diduga berkaitan dengan dana hibah pada Pemilu 2023/2024 lalu.
Seluruh ruangan di kantor Bawaslu Tuba tak luput dari pemeriksaan. Tak terkecuali ruangan Ketua Bawaslu Inda Fiska Mahendro dan komisioner A. Rahmat Lihusnu serta Desi Triyana.
BACA JUGA:UMP 2026 Diusulkan Naik 15 Persen
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang memeriksa seluruh ruangan dan menggeledah seluruh lemari yang ada di Kantor Bawaslu setempat.
Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar 2 jam. Dalam kegiatan ini penyidik menyita satu koper berisi berkas-berkas dan dua unit komputer dari dalam Kantor Bawaslu Tulang Bawang.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Habib mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan.
"Kegiatan ini dalam rangka proses penyelidikan," kata Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang Rachmat Djati Waluya, Selasa 11 November 2025.
Dalam penggeledahan ini, lanjut Habib, pihaknya menyita beberapa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023/2024. "Kami juga menyita dan membawa barang elektronik untuk keperluan penyelidikan," katanya.
Menurut Habib, Kejari Tulang Bawang tidak akan pandang bulu dalam melakukan proses penyelidikan. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya akan menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut untuk selanjutnya menetapkan tersangka yang terlibat.
Selanjutnya, Kejari Tulang Bawang akan segera melakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor untuk menghitung kerugian negara kemudian menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
"Saat ini belum ada tersangkanya. Kami akan berkoordinasi dengan para ahli dan auditor untuk menghitung kerugian negara, kemudian melakukan penetapan tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu setempat DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pilkada tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10).