Ketua PWI Tubaba ajak seluruh Insan Pers Tolak Perbup 27 Tahun 2023

Kamis 14 Dec 2023 - 19:19 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Agung Budiarto

Lanjutnya, terdapat 53 daftar pengecualian informasi dan dokumentasi yang dibuat oleh 20 OPD bersifat rahasia. 

Diantaranya Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Dan berbagai Pengecualian lainnya yang dirahasiakan dengan penerapan Perbup 27 Tahun 2023. 

“Alasan bersifat rahasia seolah-olah berpotensi menimbulkan misinformasi, penyalahgunaan dokumen, membocorkan rahasia negara, menghambat kebijakan, menghindari konflik dan bahkan membuat narasi berpotensi Pemerasan,” ungkap Dedi. 

Lanjutnya, justru Perbup 27/2023 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik. 

Dimana, adalah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. 

Lalu, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan Informasi Publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan. 

Kemudian lanjut Dedi, Informasi yang wajib diberikan sebagaimana pasal 9 Undang-Undang KIP diantaranya informasi mengenai kegiatan, kinerja dan  informasi mengenai laporan keuangan, dan informasi lain. 

Itu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan wajib menyebarluaskan Informasi dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. 

“Jadi jika tetap dipaksakan Perbup 27 Tahun 2023 akan diterapkan dengan kondisi banyaknya rahasia-rahasia informasi dan dokumentasi yang terkandung didalamnya. Artinya pemerintah daerah Tubaba sedang Sakit Kritis,” ucapnya. 

“Tentunya sebagai jurnalistik hanya akan berpedoman dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan segala peraturan Dewan Pers terkait kerja-kerja Jurnalistik di Tubaba.” pungkasnya. (fei/c1/abd)

 

Kategori :