Petani Diminta Tak Khawatir dengan Regulasi Terbaru Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi pupuk--FOTO ANTARA/YUSUF NUGROHO

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan regulasi terbaru distribusi pupuk bersubsidi. Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

Tujuannya agar membenahi tata kelola pupuk bersubsidi agar tepat guna bagi petani. Namun, para petani tak perlu khawatir. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memastikan penebusan pupuk bersubsidi oleh petani tetap menggunakan mekanisme yang sama.

 

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Jekvy Hendra mengatakan, para petani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).

 

"Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani," jelas Jekvy dikutip dari keterangannya, Senin (4/8).

 

Selain itu, regulasi terbaru ini menggarisbawahi mekanisme baru bagi distributor pupuk bersubsidi. Pemerintah saat ini tengah memperkenalkan mekanisme titik serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi.

 

Menurut Jekvy, Perpres No. 6/2025 ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah. ’’Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” terang Jekvy.

 

Senada dengan Jekvy, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menjelaskan, titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk. ’’Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegasnya.

 

Tag
Share