Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Rugikan Masyarakat

Ilustrasi buku rekening tabungan--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening tidak aktif atau rekening dormant menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Dia menyebut kebijakan ini merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak konsumen.
Melalui surat terbuka yang dirilis ke publik, Huda menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Huda menyebut kebijakan pemblokiran rekening dormant bukan hanya tidak berpihak pada masyarakat, tapi juga menyimpan banyak potensi pelanggaran hukum dan prinsip keadilan.
Ada enam poin utama kritik yang dilayangkan CELIOS kepada PPATK. Pertama, rekening adalah hak konsumen dan bukan objek yang bisa dibekukan sepihak.
Menurut Huda, rekening bank adalah hak milik pribadi nasabah yang tidak bisa dibekukan begitu saja tanpa persetujuan. Huda menegaskan bahwa langkah PPATK membekukan rekening tanpa seizin pemiliknya adalah tindakan yang tidak sah.
’’Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan tindakan yang ilegal. Bahkan jika mengacu pada UU P2SK, pemblokiran hanya bisa dilakukan oleh OJK dalam kasus transaksi mencurigakan. PPATK tidak punya kewenangan langsung,” jelas Huda.
Kedua, banyak rekening tidak aktif karena kondisi ekonomi dan bukan kejahatan. Huda menilai kebijakan ini tidak memperhitungkan realitas sosial-ekonomi masyarakat. Banyak rekening menjadi tidak aktif bukan karena penyalahgunaan, tapi karena keterbatasan ekonomi, seperti terkena PHK atau tinggal di wilayah terpencil.
’’Masyarakat di desa bisa saja tidak transaksi selama 6 bulan hingga setahun karena akses terbatas. Apakah mereka harus memaksakan diri bertransaksi agar rekeningnya tidak dibekukan?” tegas Huda.