NasDem Siapkan Kajian Internal untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyebut partainya tengah mempersiapkan kajian internal untuk menindaklanjuti putusan MK terkait revisi UU Pemilu. -FOTO DISWAY -
JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan partainya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melalui kajian internal.
“Itu nanti akan dibicarakan. Kita akan tindak lanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Saan usai menghadiri HUT Ke-14 Partai NasDem di Jakarta, Selasa.
Saan menjelaskan, selama ini Partai NasDem secara konsisten mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar tujuh persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Ia menegaskan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama fraksi-fraksi dan partai-partai lain di DPR RI.
“Revisi UU Pemilu memang belum dimulai. Namun, nanti akan kita diskusikan dan bicarakan dengan partai serta fraksi lain terkait ambang batas parlemen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saan menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Saat ini, NasDem tengah menyiapkan kajian internal untuk merumuskan poin-poin usulan yang akan dibawa dalam pembahasan tersebut.
“NasDem sedang melakukan kajian terkait revisi UU Pemilu. Poin-poin apa saja yang nanti akan kita sampaikan dan tawarkan kepada fraksi lain serta pemerintah sedang disusun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai dilakukan pada tahun 2026 setelah diputuskan masuk dalam Prolegnas.
Menurut Zulfikar, dengan jadwal pembahasan yang lebih panjang, DPR memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan dan memperdalam materi revisi UU Pemilu.
“Kita akan bisa lebih fokus dan mendiskusikan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/10).
Diketahui Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu mulai dilakukan pada 2026, setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut Zulfikar, Komisi II DPR akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan tersebut. Dengan jadwal dimulai pada 2026, DPR memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyusun dan memperdalam substansi perubahan UU Pemilu.
“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Zulfikar menjelaskan, Komisi II DPR memiliki semangat untuk menggabungkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik ke dalam satu payung hukum. Langkah ini sejalan dengan metode kodifikasi, sebagaimana direkomendasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).