Jaksa Tuntut Mati Kurir Sabu 15 Kg, Istri Terdakwa Menangis

Sidang tuntutan perkara narkotika 15 kilogram di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. -Foto Indri Septia Paradila. -

BANDARLAMPUNG Sidang kasus dugaan penyelundupan narkotika dengan terdakwa Hendra alias Hen digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menuntut Hendra dengan pidana mati atas keterlibatannya dalam peredaran 15 kilogram (kg) sabu-sabu. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Hendra" Ujar JPU Maranita dalam persidangan tersebut. Usai persidangan, istri terdakwa tampak menangis di luar ruang sidang, sementara Hendra hanya menunduk saat digiring keluar oleh petugas. Sidang dilanjutkan pecan depan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Hendra disebut berperan menerima delapan bungkus besar sabu seberat total 15 kg yang dikirim dari Malaysia oleh seseorang bernama Brojo (DPO) melalui dua kurir, Husni Mubarak dan Muslim Usman, yang telah lebih dahulu divonis mati dalam persidangan terpisah.

Transaksi itu digagalkan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung di exit tol Simpang Pematang, Mesuji, pada 16 Maret 2025. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu, dua unit ponsel, serta satu mobil yang digunakan terdakwa. (mk-indri/c1/nca)

 

 

 

 

 

 

                                                              

Tag
Share