OJK Awasi 22 Pinjol dengan Risiko Gagal Bayar Tinggi
Ilustrasi OJK. --FOTO ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman online (pinjol) yang menunjukkan peningkatan risiko gagal bayar. Berdasarkan data OJK hingga September 2025, terdapat 22 penyelenggara pinjol dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, lembaganya telah meminta para penyelenggara tersebut menyusun rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki kualitas pembiayaan dan memperketat pengendalian risiko.
’’OJK telah menerapkan pemantauan secara intensif dan mewajibkan setiap penyelenggara dengan TWP90 tinggi untuk memperbaiki kualitas penyaluran pembiayaan,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (11/11).
Sejumlah kasus gagal bayar di industri fintech lending masih menjadi sorotan OJK. Lembaga pengawas tersebut terus memantau proses penyelesaian di beberapa platform, seperti KoinP2P dan Akseleran, yang sebelumnya mengalami peningkatan rasio kredit bermasalah serta keterlambatan pembayaran kepada lender.
Sebagai langkah pengawasan, OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diduga melanggar ketentuan. Langkah ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan konsumen di sektor fintech.
Belum lama ini, OJK juga mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) karena gagal memenuhi ekuitas minimum dan tidak memperbaiki kinerja sesuai tenggat waktu.
Sebelum pencabutan izin, Crowde menghadapi masalah gagal bayar serta dugaan pelanggaran perjanjian dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank).