OJK Awasi 22 Pinjol dengan Risiko Gagal Bayar Tinggi

Ilustrasi OJK. --FOTO ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

Selain itu, OJK masih mengawasi tim likuidasi Investree setelah pencabutan izinnya. Sejumlah lender diketahui belum sempat mendaftarkan tagihan akibat kendala teknis dan keterlambatan informasi.

 

’’OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap tim likuidasi Investree, termasuk proses pendaftaran tagihan oleh lender,” jelas Agusman.

 

“Para lender masih dapat mendaftarkan tagihan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Meski masih ada penyelenggara dengan TWP90 tinggi, OJK menilai industri fintech lending tetap stabil. Hingga September 2025, rasio TWP90 tercatat 2,82%, masih berada di bawah ambang batas 5%.

 

OJK juga menegaskan bahwa moratorium izin baru bagi penyelenggara pinjol masih berlaku. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberi waktu bagi OJK menilai tingkat kesehatan industri dan kesiapan infrastruktur pengawasan sebelum membuka izin baru.

 

’’Secara umum, kondisi industri pinjol saat ini terjaga baik. Assessment terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri pinjol pada akhir 2025. Pembukaan moratorium akan dilakukan setelah seluruh aspek dinilai siap,” ungkap Agusman. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share