Kendati demikian, pemecatan ini tidak berdasarkan regulasi yang berlaku dan terkesan semena-mena.
“Kalau pegawai melakukan kesalahan itu, kan, bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin, tapi harus jelas prosedurnya. Ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan diberhentikan,” ungkapnya.
“Padahal kita kan punya aturan untuk penyelesaian permasalahan, itu ada PP 1994, ada penjatuhan hukuman disiplin, dan seperti itu. Ini tidak sama sekali dilakukan,” tuturnya.
Pemecatan Neni sendiri terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025 kemarin.”Kejadiannya Jumat, teman-teman berpikir, kalau begitu Senin kita jadi Senin Hitam untuk pegawai Ditjen Dikti. Kawan-kawan dari pegawai Ditjendikti melihat ada sesuatu yang salah sehingga kami pegawai bergerak. Tidak ada yang memaksa karena ini spontanitas sebenarnya,” paparnya.
Aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor pusat di Jakarta, Senin (20/1). (disway/c1/abd)