“Kunci tambahan ini membuat pelaku kesulitan dan memakan waktu lebih lama, sehingga peluang mereka untuk berhasil menjadi lebih kecil,” lanjutnya.
Selain penegakan hukum, Kapolresta menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kepolisian bekerja sama dengan sejumlah stakeholder untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengurangi motivasi melakukan tindak kriminal.
“Kami tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencoba mengubah pola pikir mereka melalui peningkatan kesejahteraan dan edukasi masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:Ratusan Pelamar Dites Kompetensi Bidang
Dengan kombinasi antara peningkatan patroli, penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat, Abdul Waras optimis bahwa kasus curanmor di wilayah Bandar Lampung dapat ditekan. Ia berharap warga terus menjaga keamanan lingkungan dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Semua pihak harus berkontribusi. Jika masyarakat sadar dan peduli terhadap pengamanan kendaraan mereka, angka curanmor akan turun, dan keamanan kota ini dapat lebih terjamin,” tutupnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus DVP (22) dan HA (32) warga Kotaagung, Tanggamus.
Keduannya terlibat dalam melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Juanda, Enggal, Kota Bandarlampung, pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Aksi tersebut kemudian viral ketika salah satu pelaku menodongkan senjata api (senpi) ke masyarakat yang berupaya menangkapnya. Belakangan pelaku yang menodongkan senpi itu berinisial RN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk diketahui, kejadian bermula ketika RN (DPO) mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah rumah kost di Jalan H. Juanda, Pahoman. Namun saat melakukan aksinya pelaku RN kepergok dan langsung dikejar oleh massa.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik menjelaskan saat itu korban berupaya mengejar komplotan pelaku.
Dalam pengejaran tersebut, korban berhasil menjatuhkan RN dari sepeda motornya, saat melarikan diri RN menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian melarikan diri dengan menggunakan ojek online.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Informasi yang kami peroleh, mereka berada di sebuah rumah kontrakan di Perum BKP,” ungkap Kasatreskrim. Polisi kemudian menggerbek kontrakan mereka dan mengamankan tersangka DVP dan HA.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim keduanya mengakui bahwa RN sempat datang ke rumah HA setelah melakukan aksinya di wilayah Enggal, sebelum akhirnya pergi ke rumahnya di Wonosobo, Tanggamus.