Pencuri Pembobol Rumah di Tanggamus Ditangkap saat Bersembunyi di Rumah Nenek
 
                            DIRINGKUS: Polisi menangkap pelaku pencurian bobol rumah di Tanggamus. -Foto IST -
KOTAAGUNG – Polres Tanggamus menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku yang sempat buron beberapa hari diketahui bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Kecamatan Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga melalui keterangan tertulis yang disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus menjelaskan, penangkapan setelah tim melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka pertama.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Yahdil Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Rama Febrian alias Dede, yang lebih dulu diamankan.
Kasus ini berawal dari laporan korban Iqbal Sunni (31) warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.
Aksi pencurian diketahui ketika ibu korban, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel.
Saat diperiksa, ponsel milik korban yang disimpan di ruang tengah telah raib.
“Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT tanpa pelat nomor, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai laporan korban,” jelas AKP Khairul.
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus telah lebih dulu menangkap rekan Yahdil, yakni Rama Febrian alias Dede, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Hasil pemeriksaan terhadap Rama mengungkap ponsel tersebut hasil pencurian yang mereka lakukan bersama.
“Tersangka Yahdil Imami ini juga diketahui sebagai residivis, sudah dua kali masuk penjara, terakhir pada tahun 2021, dan sebelumnya pernah ditahan saat masih di bawah umur,” tambah Kasatreskrim.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
         
         
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    