Pencuri Pembobol Rumah di Tanggamus Ditangkap saat Bersembunyi di Rumah Nenek

DIRINGKUS: Polisi menangkap pelaku pencurian bobol rumah di Tanggamus. -Foto IST -

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dalam pemeriksaan, Yahdil mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menyebut aksi pembobolan rumah di Pekon Sumberejo itu telah direncanakan bersama Rama sebelum berangkat dari Kotaagung.

“Saya dan Dede berangkat dari Kotaagung sekitar jam satu malam naik motor. Saat lewat rumah itu sepi, jadi kami berhenti dan Dede masuk lewat jendela,” tutur Yahdil.

Ia juga mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

“Pernah ditahan di Tangerang tahun 2021, dan juga di Tanggamus waktu masih di bawah umur,” ungkapnya.

Setelah beraksi, Yahdil sempat bersembunyi di wilayah Limau di rumah neneknya.

Namun, saat mencoba kabur, petugas berhasil menangkapnya di daerah Batu Balai.

“Saya rencananya mau kabur ke Bandarlampung, tapi sudah tertangkap di Batu Balai,” ucapnya menyesal.(*)

Tag
Share