Dilaporkan 3 Daerah, Bea Cukai Cuma Telusuri 1

Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Sumbagbar Wahyudi Arianto.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengklaim sudah menindaklanjuti laporan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung yang sebelumnya dilaporkan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun dari tiga daerah yang dilaporkan, yakni Metro, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan, Bea Cukai hanya menelusuri Lamsel. 

Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Sumbagbar Wahyudi Arianto mengaku sudah menelusuri sejumlah laporan terkait peredaran rokok ilegal di Bengkulu, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.

BACA JUGA:Komisi II DPR Dorong Penerapan Nomor Identitas Tunggal untuk Warga Negara

’’Yang pertama terkait laporan Pak Purbaya, kami sudah tindak lanjuti empat laporan, termasuk di wilayah Lampung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat seperti Satpol PP dan Polda Lampung. Jadi kami bersinergi dengan aparat penegak hukum, karena operasi tidak bisa kami lakukan sendiri,” ujar Wahyudi di acara Press Conference APBN KiTA Regional Lampung, Kamis (30/10).

Menurutnya, wilayah Lampung memiliki posisi strategis sebagai jalur perlintasan bagi distribusi rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri dari Pulau Jawa.

“Lampung ini tempat persinggahan dan perlintasan. Rokok impor dari luar negeri biasanya masuk dari pesisir timur, sementara rokok lokal banyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, dan Jawa Barat,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Wahyudi mengungkapkan Kanwil DJBC Sumbagbar akan menggelar pemusnahan barang hasil penindakan pada 6 November 2025. 

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup rokok ilegal, minuman keras, dan berbagai komoditas terlarang lainnya.

“Rencana pemusnahan sebenarnya dijadwalkan kemarin, tapi kita geser ke tanggal 6 November. Barang yang akan dimusnahkan hasil dari penindakan selama ini,” tambahnya.

Selain itu, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan lintas kantor wilayah, terutama dengan wilayah asal pengiriman rokok ilegal seperti Madura, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Pelabuhan Merak dan Bakauheni, guna menutup celah distribusi lintas pulau.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa terdapat lima modus utama peredaran rokok ilegal, yakni tidak menggunakan pita cukai (rokok polos); salah peruntukan pita cukai (saltuk); salah personalisasi pita cukai (menggunakan identitas pabrik lain); menggunakan pita cukai bekas; dan menggunakan pita cukai palsu.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Berdasarkan data penegakan hingga September 2025, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal di Lampung diperkirakan mencapai Rp60,2 miliar, mayoritas berasal dari produk sigaret kretek mesin.

Tag
Share