Komisi II DPR Dorong Penerapan Nomor Identitas Tunggal untuk Warga Negara
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan penerapan nomor identitas tunggal agar layanan publik lebih efisien.-FOTO IST-
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar sistem single ID number atau nomor identitas tunggal bagi warga negara Indonesia diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Melalui aturan tersebut, Rifqi menginginkan agar nomor induk kependudukan (NIK) dapat digunakan secara menyeluruh untuk berbagai keperluan identifikasi diri. Menurutnya, sistem ini akan mempermudah pelayanan publik dan efisiensi administrasi bagi masyarakat.
“Komisi II punya kepentingan untuk memodernisasi sistem kependudukan kita, supaya tidak seperti sekarang,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, penerapan nomor identitas tunggal nantinya bisa terintegrasi dengan data pertanahan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga paspor. Bahkan, lanjut Rifqi, dalam jangka panjang nomor tersebut dapat digunakan untuk keperluan perbankan.
“Jadi, begitu seseorang lahir, langsung diberikan ID number yang berlaku untuk seluruh layanan publik di Indonesia,” tuturnya.
Rifqi menambahkan, sistem serupa telah diterapkan di sejumlah negara maju dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi layanan publik.
RUU tentang Administrasi Kependudukan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 dan diusulkan oleh Komisi II DPR RI.
Selain itu, Komisi II juga dijadwalkan membahas RUU tentang Pemilu pada tahun yang sama. “Tahun 2026 akan menjadi tahun yang sangat padat bagi kami karena ada dua RUU besar yang harus dibahas, yaitu RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan,” kata Rifqi. (ant/c1/abd)