Kepala Proyek Akui Diperintah Kadiv Waskita Buat Tagihan Fiktif Pembangunan Tol Terpeka
Salah satu saksi perkara korupsi proyek Tol Terbanggibesar–Kayuagung mengaku diperintah membuat tagihan fiktif saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/10).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Kayuagung (Terpeka) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (30/10).
Sidang kali ini menghadirkan sepuluh saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tagihan fiktif proyek yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar.
Dua terdakwa yang kembali disidangkan adalah Widodo Mardiyanto, pegawai tetap unit (PTU) Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk., serta Tujuanta Ginting selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V perusahaan pelat merah tersebut.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Soni Alfa Putra selaku kepala proyek mengungkap bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh Ibnu, Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya —yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara ini— untuk membuat tagihan fiktif pembelian material.
“Saya diperintahkan oleh Pak Ibnu agar membuat tagihan fiktif untuk pembelian material. Padahal material itu sebenarnya tidak ada,” ujar Soni di hadapan majelis hakim.
Soni juga menyampaikan bahwa perintah tersebut disertai permintaan agar proyek memberikan retribusi ke divisi, yang menurutnya dilakukan di luar mekanisme resmi proyek.
Selain Soni, beberapa saksi lain juga memberikan keterangan dalam dua sesi pemeriksaan. Pada sesi pertama, lima saksi yang diperiksa adalah:
Sigit Purnomo (Kasi Teknik); Soni Alfa Putra (Kepala Proyek); Deka Sukma Wijaya (Kasi Logistik); Suherman (Kasi Keuangan Proyek); dan Faisal (Kasi Administrasi Kontrak).
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kontraktor dan pengawas proyek.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan staf PT Waskita Karya dalam praktik pembuatan tagihan fiktif pada proyek strategis nasional (PSN).
Sebelumnya Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (16/10).
Keduanya yakni Widodo Mardiyanto, pegawai tetap unit (PTU) Divisi V PT Waskita Karya, dan Juanta Ginting selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya.
Widodo dan Juanta Ginting yang tampak tertunduk lesu dalam sidang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Kayuagung (Terpeka).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi dalam dakwaannya menyebut, pada pelaksanaan pembangunan ruas tol sepanjang 12 kilometer dengan nilai proyek mencapai Rp1 triliun tersebut, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V Waskita Karya.