Kepala Proyek Akui Diperintah Kadiv Waskita Buat Tagihan Fiktif Pembangunan Tol Terpeka

Salah satu saksi perkara korupsi proyek Tol Terbanggibesar–Kayuagung mengaku diperintah membuat tagihan fiktif saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/10).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

“Para terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek,” ujar Supriyadi dalam persidangan.

Padahal, lanjutnya, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut tidak pernah ada. Para terdakwa juga menggunakan nama vendor fiktif, bahkan meminjam nama sejumlah perusahaan untuk memuluskan laporan keuangan proyek.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp66 miliar.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU dan memilih melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. 

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019 akhirnya memasuki babak baru.

Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (16/10).

Keduanya adalah Widodo Mardiyanto, pegawai tetap Unit Divisi V, serta Tujuanta Ginting, Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya.

Keduanya didakwa ikut berperan dalam rekayasa laporan keuangan proyek tol sepanjang 189 kilometer tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, terdiri dari Enan Sugiarto sebagai Ketua Majelis, serta Charles Kholidy dan Heri Hartanto sebagai hakim anggota.

“Berkas perkara sudah lengkap dan telah terdaftar di Tipikor. Sidang perdana akan digelar pada Kamis (16/10) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Menurutnya, kedua terdakwa kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan akan dihadirkan langsung dalam sidang perdana tersebut.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung, Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Lampung, kasus ini bermula dari manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan proyek pembangunan Tol Terpeka, yang merupakan bagian dari jaringan tol Trans Sumatera.

Oknum tim proyek di Divisi V Waskita Karya diduga membuat tagihan-tagihan fiktif dengan mengatasnamakan vendor dan penyedia jasa yang sebenarnya tidak pernah melakukan pekerjaan apapun di lapangan.

Sejumlah dokumen pembayaran, nota, serta faktur pajak bahkan direkayasa seolah-olah berasal dari kegiatan nyata.

Tag
Share