Kepala Proyek Akui Diperintah Kadiv Waskita Buat Tagihan Fiktif Pembangunan Tol Terpeka
Salah satu saksi perkara korupsi proyek Tol Terbanggibesar–Kayuagung mengaku diperintah membuat tagihan fiktif saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/10).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
“Dalam kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada. Ada vendor yang fiktif, dan ada pula yang dipinjam namanya saja untuk melancarkan pencairan dana,” ungkap sumber di lingkungan kejaksaan yang mengetahui jalannya penyidikan.
Dari hasil audit sementara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar.
Selain dua terdakwa yang segera disidang, Kejati Lampung juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Kepala Divisi V PT Waskita Karya berinisial IBN.
IBN diketahui telah lebih dulu menjalani hukuman dalam kasus serupa dan saat ini masih mendekam di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
“Untuk IBN, statusnya sudah terpidana di perkara lain. Namun keterlibatannya dalam kasus Tol Terpeka ini tetap diproses terpisah,” kata sumber di Kejati Lampung.
Kasus Tol Terpeka menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di tubuh BUMN konstruksi raksasa tersebut. (leo/dui/c1/abd)