Dilaporkan 3 Daerah, Bea Cukai Cuma Telusuri 1

Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Sumbagbar Wahyudi Arianto.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

“Dampak rokok ilegal jelas besar bagi penerimaan negara. Karena itu kami terus memperkuat pengawasan, sinergi, dan operasi bersama lintas instansi,” pungkas Wahyudi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual terang-terangan di sejumlah daerah di provinsi ini.

Melalui kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”, masyarakat melaporkan bahwa rokok tanpa pita cukai dengan merek Krastel dan lainnya dijual bebas di toko grosir dan agen besar di Bandar Jaya, Metro, hingga Kalianda, tanpa pengawasan dari aparat bea cukai.

“Belum ada penanganan khusus dari Bea Cukai Lampung, terutama di Lampung Tengah dan Lampung Selatan,” ujar Purbaya saat membacakan laporan masyarakat tersebut di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

Pelapor juga menuding lemahnya pengawasan Bea Cukai Jambi, yang disebut menjadi pintu masuk utama peredaran rokok ilegal ke Pulau Sumatra, khususnya melalui jalur Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Menanggapi laporan itu, Menkeu Purbaya langsung memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut tanpa menunggu instruksi tambahan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bahan evaluasi kinerja aparat di lapangan, bukan sekadar formalitas. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share