Apes, Sepeda Motor Bos Cafe di Bandar Lampung Raib di Depan Cafe

Kamis 12 Dec 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku DVP dan HA merupakan resedivis aksi serupa dengan menggunakan senjata saat beraksi.

“Mereka ini sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dari penggerbekan tim berhasil menyita barang bukti yakni satu set kunci letter T, pakaian, dompet dan sepeda motor yang dipakai mereka ketika beraksi,” sambung Kompol Mukhammad Hendrik.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku RN yang hingga kini masih buron.

Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial (medsos) sebuah video memperlihatkan, seorang pria berjaket merah dan celana jeans biru berlari sambil menodongkan senjata api (senpi) di jalan raya di wilayah Pahoman, Enggal, Bandarlampung, pada Minggu 29 September 2024, sore hari.

Pria tersebut diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) yang gagal melakukan aksinya di ketika kepergok hendak mencuri motor di salah satu indekos di Jalan H. Juanda, Pahoman.

Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mencoba membobol salah satu motor yang terparkir di area kos tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh penghuni kos.

Penjaga kost M. Devi mengatakan, dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang, di mana salah satu teman pelaku menunggu di depan dengan membawa motor.

Ketika aksinya kepergok, pelaku berusaha melarikan diri, namun temannya langsung tancap gas meninggalkannya. Pelaku pun berlari meninggalkan lokasi dan dikejar massa.

“Nah ketika dia (pelaku) terkepung, dia langsung mengeluarkan senjata api,” kata Devi, Selasa 1 Oktober 2024. Pelaku kemudian juga menodongkan senpi ke seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sedang mangkal di sekitar lokasi. Pelaku kemudian memaksa pengemudi ojol tersebut untuk membantunya melarikan diri. (sas/c1/abd)

 

Kategori :