Anggota DPRD Lampung Sorot Pengelolaan Dana Participating Interest PT LEB

Sabtu 02 Nov 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Diketahui, PT LEB merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU). Dugaan korupsi di perusahaan ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dalam penyelidikan yang dimulai sejak Selasa, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Dari penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mengamankan uang tunai Rp 876.433.589, mata uang asing setara Rp 206 juta, serta dana yang dibekukan di bank senilai Rp 1,3 miliar, dengan total aset yang disita mencapai Rp 2.176.433.589. Kejaksaan saat ini masih mendalami asal-usul uang tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Universitas Lampung Jadi Korban Penipuan Agen Travel, Kegiatan Study Tour Batal

Selain uang, tim Aspidsus juga menyita barang-barang berharga lainnya, seperti beberapa jam tangan mewah, motor RX King, mobil Jeep, dan sejumlah dokumen. Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, menegaskan bahwa barang-barang yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi akan dikembalikan, sedangkan yang terbukti terkait akan disita.

Dalam upaya ini, beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk sejumlah pejabat dan direksi terkait seperti AS dan TH (Direktur PT LJU), RNV (Kabiro Perekonomian Lampung Timur), MRT (Dirut PDAM Lampung Timur), dan RIM (Kabag Perekonomian Pemprov Lampung).

Armen menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap pendalaman, sehingga pihaknya belum dapat memberikan informasi rinci terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi di PT LEB. (rls/abd)  

Kategori :