BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) yang dikelola oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dugaan ini muncul karena PT. LEB, yang merupakan anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama (LJU), dinilai tidak dikelola dengan profesional.
Berdasarkan data yang diperoleh, dana PI dari kontraktor Pertamina sebesar Rp195 miliar telah diterima oleh PT. LEB, yang kemudian mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2022. Dana PI tersebut diserahkan kepada PT. LJU sebagai dividen. Selanjutnya, PT. LJU menggelar RUPS pada 23 Agustus 2024 dan pada Oktober 2024, Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penyetoran dividen sebesar Rp140,9 miliar dari PT. LJU ke kas daerah.
Fauzi Heri mengkritik proses penyetoran dividen yang memakan waktu cukup lama, dari RUPS PT. LEB di tahun 2022 hingga penyetoran dividen ke kas daerah pada Oktober 2024. Menurutnya, hal ini terjadi karena PT. LEB dijadikan anak perusahaan PT. LJU.
BACA JUGA:BKPSDM: 90 Pelamar PPPK di Bandar Lampung Tidak Lolos Seleksi Administrasi
“Ada jeda waktu yang cukup panjang dari RUPS PT. LEB, lalu RUPS PT. LJU, hingga akhirnya dividen disetorkan ke kas daerah, yaitu dari tahun 2022 sampai Oktober 2024. Ini akibat PT. LEB dijadikan anak perusahaan PT. LJU,” ujar Fauzi.
Fauzi juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dividen harus disetorkan paling lambat satu bulan setelah RUPS.
“Nah, pertanyaannya, selama rentang waktu tersebut, dana PI itu disimpan di mana, digunakan untuk apa, dan apakah ada pertambahan nilainya?” tutupnya.
Diketahui, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyebut penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di PT LEB sebagai langkah penting dalam mengumpulkan bukti-bukti.
BACA JUGA:Dewan Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Pencabulan Siswa SD
“Tentu kita apresiasi langkag cepat Kejati Lampung,” ujarnya, Kamis 31 Oktober 2024.
Fauzi Heri mengatakan, sebelumnya, ada informasi simpang siur tentang besaran dana Participating Interest yang diperoleh dari Pertamina.
Sebagai BUMD, sambungnya PT LEB seharusnya terlebih dahulu mengungkapkan berapa sebenarnya dana yang diterima dari Participating Interest Pertamina sebelum disetorkan sebagai dividen ke kas daerah.
“Komisi II DPRD Lampung akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mungkin akan memanggil pihak terkait untuk membuat kasus ini semakin jelas,” ujar Fauzi.