JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penasihat, utusan, hingga staf khusus presiden dan wakil presiden wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu mengingat jabatan-jabatan tersebut punya fungsi strategis dan merujuk pada dasar pembentukan jabatan tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Demikian halnya perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus, setinggi-tingginya dan setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon IA,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menekankan, kepatuhan penyampaian LHKPN merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas seorang pejabat publik. LHKPN juga penting disampaikan sebagai bentuk penerapan prinsip good governance.
BACA JUGA:Lampung Siap Kontribusi Beri Masukan Untuk Dorong Pembangunan Perkotaan Yang Berkelanjutan
“Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden bisa memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujar Budi.
Diungkapkan Budi, KPK akan menjalin koordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas soal penyampaian LHKPN oleh para pihak yang menduduki jabatan-jabatan tersebut.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ungkap Budi.(Beritasatu)