KPK Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp18 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

KPK menyita 14 bidang tanah di Lampung dan Tangsel dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah senilai sekitar Rp18 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada 29 April 2025, mencakup 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan.

"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Budi dalam pernyataan resmi, Selasa (6/5/2025).

Budi menambahkan, seluruh aset yang telah disita merupakan tanah yang sudah lunas dibayar dan akan dituntut untuk dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan JTTS, Aryodhia Terseret

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 65 bidang tanah lain di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025.

Menurut Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardika, lahan-lahan itu sebagian besar merupakan milik petani yang dijual kepada pihak tersangka dengan pembayaran hanya berupa uang muka sebesar 5–20 persen pada tahun 2019.

“Sudah hampir enam tahun, belum ada kepastian atau kelanjutan pembayaran. Sementara surat-surat kepemilikan tanah dikuasai notaris,” jelas Tessa.

Petani pun kesulitan menjual kembali lahan karena dokumen ditahan, dan tidak mampu mengembalikan uang muka yang telah diterima karena kondisi ekonomi. Untuk itu, KPK memperbolehkan petani tetap memanfaatkan lahan hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA:Lebaran 2025, Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan di JTTS, Akui Sempat Terkendala Cuaca dan Kepadatan

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya untuk proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020. Meski KPK telah menetapkan tersangka, identitasnya belum diumumkan secara publik.

Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Diketahui, tiga orang yang telah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini adalah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (almarhum). PT Sanitarindo sendiri disebut sebagai pihak korporasi yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. (disway/abd)

Tag
Share