Resmi! Kemenag Tak Urusi Lagi Penyelenggaraan Haji

Radar Lampung Baca Koran--

Fokus Penguatan Pendidikan dan Keagamaan

 

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi tidak lagi bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini menandai perubahan besar dalam struktur kebijakan keagamaan nasional.

 

Keputusan ini sejalan Perpres Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).

 

Selain itu, adanya pengumuman pemerintah pada 11 Juli 2025 untuk mengangkat BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah yang berdiri sendiri pada 2026.

 

Transformasi ini mengakhiri peran Kemenag yang selama ini, sejak 75 tahun mengelola logistik, distribusi, dan pengawasan haji.

 

Diketahui, BPH yang kini dipimpin Mochamad Irfan Yusuf sejak 22 Oktober 2024 telah resmi mengambil alih sepenuhnya, termasuk pengawasan teknis dan standarisasi, sesuai rencana spin-off yang dimulai sebelumnya.

 

 

Tentu demikian sekaligus membuka babak baru bagi Kemenag untuk fokus pada sektor pendidikan dan keagamaan lainnya.

Tag
Share