Wali Kota Eva Dwiana Instruksikan Renovasi Cepat Gedung Hibah KPK di Bandarlampung

Wali Kota Eva Dwiana meninjau langsung kondisi gedung Graha Mandala Alam sebelum renovasi dimulai. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera merenovasi Graha Mandala Alam, yang sebelumnya dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkot Bandarlampung.

Instruksi itu disampaikan Eva saat meninjau langsung kondisi gedung yang terletak di Gang PU, Senin (9/6). Ia mengatakan kondisi bangunan tersebut kini rusak parah dan tak lagi layak digunakan.

“Ancur-ancuran. Insyaallah, renovasi Gedung Graha Mandala Alam akan segera dimulai dalam waktu dekat,” ujar Eva yang akrab disapa Bunda Eva.

Ia juga meminta Kepala Dinas PU, Dedi Sutiyoso, untuk memprioritaskan perbaikan gedung tersebut segera setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bandarlampung pada 17 Juni mendatang.

“Nanti setelah HUT Kota, Bapak tolong ini diprioritaskan ya,” tegasnya kepada Kadis PU.

Bunda Eva menambahkan, setelah direnovasi, gedung ini akan difungsikan kembali untuk mendukung berbagai kegiatan besar dan agenda pemerintah daerah.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Satu Mobil Terbakar di Way Kandis, Satu Orang Alami Luka Bakar Ringan

“Ke depannya akan ada event besar di sini,” ungkapnya dengan optimis.

Pemerintah Kota berharap, dengan direnovasinya Gedung Graha Mandala Alam, fasilitas tersebut bisa kembali dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Bandarlampung.

Sebelumnya,  Graha Mandala Alam di Bandarlampung milik terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terbengkalai. Semua fasilitas di dalamnya pun sudah tidak ada lagi.

Belum lama ini, KPK sendiri telah meninjau gedung yang kabarnya akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung tersebut. Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Hal tersebut pun diamini Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Bahkan, katanya, KPK dan BPKAD Bandarlampung telah meninjau atau mengecek kondisi gedung bukti korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang juga eks Bupati Lampung Utara tersebut. ’’Iya sudah kemarin,” katanya saat ditemui di Wayhalim, Rabu (17/1).

Menurutnya pada tinjauan tersebut, baik BPKAD maupun KPK melihat semua fasilitas gedung tersebut tidak ada lagi di dalamnya. Seperti TV, AC, hingga fasilitas masjid sudah tidak ada lagi di lokasi.

’’Ya, itu memang kita harus memperbaiki fasilitasnya. Harus dibagusin dan memanfaatkan gedung itu untuk masyarakat. Itu semua (fasilitas yang hilang, Red) sudah kita beresin,” ujarnya.

Tag
Share