“Maka dari itu, Kami minta kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui Petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan aturan Laporan ke-Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat,” Jelas Suheri saat Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Senin 1 Juli 2024.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
“16 (enam belas) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 (dua ratus dua puluh sembilan) dikecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 (dua ribu enam ratus lima puluh empat) posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa,” pungkas Suheri. (bwl/abd)
Berikut adalah rincian DPT di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung:
1. Kota Bandarlampung: 786.182 pemilih,
390.858 laki-laki
395.324 perempuan.
2. Kota Metro: 131.482 pemilih,
65.127 laki-laki
66.355 perempuan.
3. Kabupaten Lampung Barat: 222.236 pemilih,
115.433 laki-laki
106.803 perempuan.
4. Kabupaten Lampung Selatan: 790.716 pemilih,