UNIOIL
Bawaslu Header

Komisi II DPR RI Tinjau Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah

Komisi II DPR RI melakukan pengecekan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk 24 daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Komisi II DPR RI melakukan pengecekan terhadap Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memastikan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di Indonesia.
Pengecekan ini dilakukan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
“Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari rapat Komisi II DPR RI yang dilaksanakan pada 27 Februari lalu,” kata Dede Yusuf.
“Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025,” tambahnya.
Dede juga meminta penjelasan terkait kepastian anggaran dan pelaksanaan PSU, PUSS, serta rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sesuai dengan putusan MK.
Pada Raker dan RDP sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK.
“Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan dan kesiapan anggaran untuk PSU dan PUSS,” ujar Dede.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar PSU di 24 daerah setelah menangani sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dimana sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang tersebut, MK menyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan untuk menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan:
1. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
2. Pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus mengoptimalkan pendanaan pemungutan suara ulang (PSU) menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta tidak membebankannya langsung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan Ribka dalam rapat kesiapan pendanaan pilkada pada daerah yang akan melaksanakan PSU yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025. Rapat ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai ketersediaan alokasi anggaran di daerah yang akan melaksanakan PSU.
“Kami harapkan koordinasi kerja terus terjalin di daerah, sehingga Forkopimda dan, khususnya, pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas ini dengan baik. Hari ini, kami ingin mendapatkan laporan atau gambaran tentang ketersediaan anggaran tersebut,” kata Ribka.
Menurut Ribka, perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemda dapat mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sekretaris daerah (sekda) diminta untuk mereviu alokasi anggaran tersebut. Selain itu, pendanaan PSU juga dapat bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau dana sisa dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.
“Pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota. Saya pikir ini akan menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan rasionalisasi anggaran dan seterusnya,” tegas Ribka.
Lebih lanjut, Ribka menekankan pentingnya kerja sama antara Pemda dan stakeholder terkait dalam memastikan kesiapan anggaran PSU. Ia juga mengingatkan Pemda untuk menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berkaitan dengan pendanaan PSU, baik dengan merevisi NPHD yang sudah ada maupun menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan.
“Memastikan NPHD-nya itu penting, apakah perlu dibuat baru atau revisi dari yang sudah ada. Ini akan dijelaskan oleh Pak Dirjen Otda, dan saya pikir beberapa di antara kita di sini juga pernah menjadi gubernur, jadi mereka bisa memberikan gambaran lebih jelas kepada teman-teman di daerah,” ungkap Ribka.
Rapat ini dihadiri oleh pejabat dan stakeholder dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU. Mereka terdiri dari sekda, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur TNI-Polri di masing-masing daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemda diminta untuk melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025. Hasil laporan ini akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025.
“Kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, 10 Maret, sehingga pada hari itu, semua daerah harus sudah memberikan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Hal ini mencakup anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” ujarnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU mencakup provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua. Sementara di tingkat kabupaten, terdapat Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.  (ant/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan