BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2024 pada Minggu (22/9).
Jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 6.515.869 orang, dengan rincian 3.304.463 laki-laki dan 3.211.406 perempuan.
Tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilakukan, mulai dari pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penetapan DPT. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, KPU masih melayani pemilih yang hendak melakukan perpindahan lokasi memilih.
“Setelah penetapan DPT, kami masih melayani perpindahan pemilih, baik antar kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan,” jelas Erwan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU Lampung dalam pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, Bawaslu telah bekerja sama dengan KPU untuk membuka ribuan posko pengaduan guna memastikan pemilih yang terdaftar adalah akuntabel.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus satu keluarga (KK) yang terpisah TPS untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya,” kata Iskardo.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan pemilih disabilitas dan menyarankan agar sosialisasi mengenai pengecekan DPT secara online lebih digencarkan.
“Kami juga berharap DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat tersosialisasi dengan baik, karena data pemilih masih dinamis hingga hari pemungutan suara,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melakukan Patroli Kawal Hak Pilih.
Ini dilakukan untuk menegaskan pemgawasan melekat (Waskat) untuk DPT Berkualitas.
Ini sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 untuk di lakukan nya Patroli pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu Provinsi hingga PKD.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri instruksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan Hak Pilih Masyarakat dapat terjaga.
“Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi secara langsung dan secara melekat proses Coklit,” ujar Suheri.
Kemudian, Sambung Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan, dalam pelaksanaan Coklit ini ada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Lebih lanjut, Pada tahapan ini, untuk mengawasi kepatuhan Pantarlih dalam melaksanakan Coklit sesuai dengan aturan, jajaran Bawaslu Lampung sendiri memiliki tantangan tersendiri yaitu terbatasnya SDM pengawas Pemilu, dimana satu desa hanya diawasi satu orang Pengawas Pemilu.