Tukang Servis HP Keliling Cabuli Anak di Bawah Umur
Seorang tukang servis handphone keliling berinisial FZ (37), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun-Foto Dimas-
BANDARLAMPUNG – Seorang tukang servis handphone keliling berinisial FZ (37), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Peristiwa bejat ini terjadi pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 28 Oktober 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan modusnya Mengobati Roh Halus. Pelaku FZ, yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta servis HP keliling, adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan mengobati.
"Awalnya, saat memperbaiki handphone di rumah korban, terduga pelaku menyampaikan kepada ayah korban bahwa anaknya diikuti atau kemasukan roh halus, sehingga perlu diobati," jelas Kombes Pol Alfret.
BACA JUGA:Saat Priyo Handoko Menembus Himalaya dengan Motor Tua
FZ lantas meminta ayah korban untuk membawa anaknya ke rumah FZ. Ayah korban pun menuruti dan datang bersama putrinya pada Sabtu, 25 Oktober, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan maksud mengobati sang anak.
Setibanya di rumah pelaku, ayah korban disuruh menunggu di luar, sementara korban disuruh masuk. Di dalam ruangan, korban disuruh duduk di lantai saling berhadapan dengan pelaku.
Pelaku FZ kemudian menjalankan aksi bejatnya dengan dalih pengobatan. "Untuk mengobati, agar makhluk halusnya keluar dari tubuh anak, ini harus dipegang payudara dulu sama tersangka dan kemudian diremas, setelah itu dihisap," terang Kombes Pol Alfret, menyampaikan pengakuan pelaku.
Selama kurang lebih 10 menit, pelaku meremas dan menghisap payudara korban, baik sisi kanan maupun kiri, hingga korban merasakan sakit.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengakatan ke korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ayahnya. Pelaku beralasan jika korban bercerita, roh halus yang sudah keluar akan kembali masuk ke tubuhnya.
Kasus ini terungkap pada hari Senin, saat korban izin tidak masuk sekolah karena merasakan sakit pada payudaranya.
Ayah korban yang curiga lantas menanyakan, dan korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.
Mendengar cerita pilu putrinya, ayah korban segera melapor ke Polsek TKB. Pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban. "Hasil visumnya memang ada luka memar pada payudara anak," tegas Alfret.
Saat ini pelaku FZ telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung. FZ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.