Curanmor, 2 Tersangka dan 1 Penadah Ditangkap

Selasa 21 Nov 2023 - 21:40 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua dari ketiga tersangka berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai Jumat (15/11) hingga Senin (23/11).
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Tanggamus dengan inisial AP (25), dari Pekon Banjarmasin, Kecamatan Kotaagung; SP (21), warga Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo; dan WI (28), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo.
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika tersangka AP ditangkap oleh warga setelah mencuri motor Honda Vario 150 cc warna hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/11) sekitar pukul 15.00 WIB di parkiran Apotek Kalista, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. “Tersangka AP berhasil ditangkap warga ketika kabur membawa motor hasil curian di daerah Pajaresuk. Sementara satu rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Rohmadi.
Setelah penangkapan AP, lanjut Rohmadi, polisi melakukan upaya pengembangan. ’’Pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 02.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mengamankan tersangka SP di rumah kerabatnya, wilayah Kecamatan Wonosobo. SP merupakan rekan AP yang berhasil melarikan diri setelah mencuri motor di parkiran Apotek Kalista sehari sebelumnya,’’ ungkapnya.
Rohmadi menambahkan bahwa selain dua pelaku utama, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah motor hasil kejahatan. ’’WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.00 WIB. WI membeli motor Honda BeAT BE 5367 UP. Motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu, yang hilang dicuri SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, 23 Oktober 2023,’’ katanya.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, kata Rohmadi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. ’’Satu 1 unit motor Honda Vario BE 5106 RL, 1 unit motor Honda Vario BE 2151 ZF, 2 kunci letter Y, 1 tas selempang, kepingan bodi motor Honda BeAT warna biru, dan 1 pasang pelat nomor polisi BE 5367 UP,” bebernya.
Ketiga tersangka, kata Rohmadi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. “Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun dan satu tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (sag/c1/ful)

Kategori :