Butuh Uang, Pelaku Nekat Curi Motor Tetangga di Tanggamus

--
KOTAAGUNG – Pelarian AA (27), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terhenti.
Ia diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 10.45 WIB di rumah pelaku.
Dari lokasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih bernomor polisi F 4788 JZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (5/10).
Kasus ini bermula dari laporan warga atas kehilangan motor yang terjadi pada Rabu (24/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban Iman (50) tengah berkunjung ke rumah temannya di wilayah yang sama.
Motor korban diparkir di halaman rumah, sementara kuncinya diletakkan di atas meja.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku yang kebetulan melintas di lokasi.
Tanpa pikir panjang, AA membawa kabur motor tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor korban dengan sengaja untuk dimiliki,” ungkap AKP Khairul.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.
AKP Khairul juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor).