Buron Dua Tahun, DPO Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji

--
MESUJI — Setelah dua tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial AL (43), warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur.
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, pada tahun 2024 lalu.
“Setelah dua tahun dalam pelarian, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat TKP di wilayah Polsek Tanjung Raya,” ujar IPDA Andri, Jumat (10/10).
Menurutnya, modus operandi pelaku cukup terencana. Sebelum beraksi, AL bersama rekannya berkeliling desa mencari sasaran sepeda motor yang dianggap aman dan berada di lokasi sepi.
Setelah menemukan target, keduanya membagi peran—AL bertugas mengambil motor, sementara rekannya yang kini telah mendekam di Lapas Menggala bertugas mengawasi situasi dari atas motor.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (9/10) sekitar pukul 24.00 WIB, saat piket Satreskrim Polres Mesuji menerima penyerahan lima orang tersangka pencurian buah kelapa sawit dari pihak keamanan PT PPA.
Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka, yakni AL, mengaku pernah terlibat dalam sejumlah kasus curanmor.
Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AL telah beraksi di enam TKP berbeda — dua di wilayah Mesuji Timur dan empat di Tanjung Raya — bersama rekannya yang kini tengah menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)