Wow! 27.395 Rekening Judol Belum Diblokir

Warga membuka web judi online melalui gawainya.--FOTO BERITASATU/JOANITO DE SAOJOAO

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengajukan permintaan kepada perbankan untuk memblokir 27.395 rekening bank yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Hal ini sebagai upaya untuk memberantas maraknya praktik perjudian daring.

 

’’Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (10/10).

 

Dian mengatakan, angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening. Dian menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta hasil pengembangan OJK sendiri.

 

OJK meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

 

Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan enhance due diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.

 

Sedangkan terkait kinerja sektor perbankan nasional, Dian mengatakan kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp8,07 kuadriliun pada Agustus 2025.

 

Pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit investasi sebesar 13,86 persen, disusul kredit konsumsi 7,89% dan kredit modal kerja 3,53% yoy. ’’Selanjutnya, porsi kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30% dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” kata Dian.

 

Tag
Share