Tipu Ratusan Warga, IRT Janjikan Pinjaman Fiktif

DIAMANKAN: Seorang ibu rumah tangga berinisial PYH (31), warga kompleks Beringin, Kelurahan Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Utara, diamankan Polresta Bandarlampung.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH-

BANDARLAMPUNG – Ulah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PYH (31), warga kompleks Beringin, Kelurahan Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, ini sungguh nekat.

Dengan bermodalkan bujuk rayu dan janji manis, ia berhasil menipu ratusan warga melalui modus pinjaman fiktif yang diklaim berasal dari kerja sama antara dua bank besar.

Kini, aksinya berakhir di tangan polisi setelah satu per satu korban melapor karena janji pencairan dana tak pernah terealisasi.

BACA JUGA: Indonesia Setop Impor Solar 2026

Perempuan tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat pada Senin (6/10/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, setelah sejumlah korban yang merasa tertipu mendatangi kediamannya untuk menagih janji hingga menimbulkan keributan.

 

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jakob Tilukay, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku telah berbulan-bulan menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi marketing Bank MyBCA yang disebut bekerja sama dengan Bank Astra.

 

Kepada para korban, ia menawarkan pinjaman cepat dengan nilai mulai dari Rp3 juta hingga Rp8 juta per orang.

 

Tag
Share