Tipu Ratusan Warga, IRT Janjikan Pinjaman Fiktif

DIAMANKAN: Seorang ibu rumah tangga berinisial PYH (31), warga kompleks Beringin, Kelurahan Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Utara, diamankan Polresta Bandarlampung.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH-

"Pelaku mengaku bisa membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat. Ia meminta korban menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta uang administrasi," ujar Kombes Alfret, Selasa.

 

Namun janji itu hanyalah kebohongan besar. Setelah biaya administrasi diserahkan, pinjaman yang dijanjikan tak pernah cair.

 

Bahkan, pelaku bahkan menjanjikan bonus insentif sebesar Rp750 ribu per bulan selama satu tahun kepada siapa pun yang berhasil mengajak 100 orang peminjam baru. Modus ini terbukti ampuh menarik minat warga.

 

“Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga dan pekerja harian yang berharap bisa mendapatkan tambahan modal usaha,” tambah Kapolresta.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa total korban mencapai sekitar 450 orang, dengan nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp84 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup.

 

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita satu unit handphone berisi aplikasi DANA yang digunakan untuk menerima transfer dari para korban, 127 lembar fotokopi KTP dan KK, serta dua buku catatan berisi daftar nama korban dan nominal setoran.

 

Kombes Alfret menegaskan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan.

 

“Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tegasnya.

Tag
Share