Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Tanggamus, Dua Pelaku Lain Masih Buron

DIRINGKUS: Polsek Kotaagung ringkus pelaku curanmor. -Foto IST -

KOTAAGUNG – Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kampung Sawah, Pekon (Desa) Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Kotaagung, AKP Feriyantoni menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam milik seorang mahasiswa yang diparkir di kontrakan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial HF (34) beserta barang bukti. Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Feriyantoni dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Tanggamus, Senin (29/9).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Fajar Rifqi Gunawan (20) mendapati motor serta sejumlah barang miliknya raib dari kontrakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp17 juta dan langsung melapor ke Polsek Kotaagung.

Dari pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi HF, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, sebagai pelaku utama.

HF ditangkap di wilayah Dusun Pancawarna dan mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial AG dan RP yang kini berstatus buron.

“Motor hasil curian sempat ditemukan di rumah RP di Pekon Payung, Kecamatan Kotaagung Barat. Namun, saat penggerebekan RP sudah melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu merk Nike warna putih.

Kini tersangka HF bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

 

 

Tag
Share